About

ASEAN CHARTERED PROFESSIONAL ACCOUNTANTS

(Asean CPA)

Pada tahun 2014, sepuluh negara anggota ASEAN telah menandatangani Mutual Recognition Arrangement Accountancy Services (MRAA). Di bawah MRAA tersebut, Akuntan Profesional dari seluruh negara ASEAN yang memiliki kualifikasi dan pengalaman sesuai ketentuan MRAA, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi ASEAN CPA (ASEAN Chartered Professional Accountant). Sertifikat ASEAN CPA akan membuka akses bagi Anggota IAI memasuki pasar di seluruh ASEAN dan menghadirkan peluang baru ke salah satu wilayah ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di dunia. Seorang ASEAN CPA dapat bekerja di negara lain di ASEAN dengan batasan: Tidak menandatangani laporan audit dan laporan pemberian jasa lainnya yang memerlukan izin khusus (kecuali ada negosiasi terpisah secara bilateral atau multilateral).

Pendaftaran Asean CPA

  1. 1. Anggota IAI pemegang sertifikat CA dapat mengajukan diri sebagai ACPA dengan syarat:

    • - Merupakan salah satu warga negara yang termasuk dalam ASEAN

    • - Memiliki pengalaman bekerja di profesi akuntansi minimal 3 (tiga) tahun

    • - Memenuhi semua kewajiban anggota utama IAI (keanggotaaan harus aktif dan pelaporan SKP harus terpenuhi).

  2. 2. Mengajukan Permohonan ke IKATAN AKUNTAN INDONESIA

  3. 3. IAI akan melakukan verifikasi dan approval pengajuan ACPA dan selanjutnya diserahkan kepada AMCI (Accountancy Monitoring Comittee Indonesia) untuk dilakukan verifikasi dan approval lanjutan.

  4. 4. Proses berikutnya AMCI akan menyerahkan pengajuan ACPA kepada ACPACC (ASEAN Chartered Professional Accountants Coordinating Comittee). Proses di ACPACC memakan waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan diterbitkannya sertifikat ACPA.